RESUME
PENGELOLAAN LABORATORIUM
“SOP
LABORATORIUM”
Kelompok
6:
Bs.
Dita Fitri
Erika
Priska
Deboranita Nababan
Arip
Nurrahman
Edwin
Kurniawan
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN FISIKA
JURUSAN
PENDIDIKAN MATERMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
JAMBI
2018
1. Pengertian
Standar Operasional Prosedur
Standar
operasional prosedur laboratorium adalah aturan, tata cara atau pedoman yang
mencakup perihal bagaimana setiap pengguna laboratorium harus
bersikap selama menjalankan kegiatan di laboratorium, dan juga digunakan
sebagai suatu sarana untuk menciptakan kondisi dan sistem kerja yang
efektif.
Pengertian
standar operasional prosedur menurut Dirmania (2006), yaitu:
1.
Suatu standar/pedoman tertulis yang
dipergunakan untuk mendorong dan menggerakkan suatu kelompok untuk mencapai
tujuan organisasi;
2.
SOP merupakan tata cara atau tahapan
yang dibakukan dan harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja
tertentu
2. Fungsi Standar
Operasional Prosedur Bekerja di Laboratorium
Standar
operasional prosedur memiliki peranan penting dalam pelaksanaan kegiatan di
laboratorium. Salah satu peran SOP adalah mengatur segala sesuatu yang harus
dilakukan selama jalannya praktik.
Terdapat peran atau
fungsi lain SOP lain, seperti menurut Mustafa (2011), yaitu:
1)
Memperlancar tugas petugas/pegawai atau
tim atau unit kerja;
2)
Sebagai dasar hukum bila terjadi
penyimpangan.
3)
Mengetahui dengan jelas
hambatan-hambatannya dan mudah dilacak.
4)
Mengarahkan petugas/pegawai untuk
sama-sama disiplin dalam bekerja;
5)
Sebagai pedoman dalam melaksanakan
pekerjaan rutin.
Standar
operasional kerja di laboratorium sangat berperan penting
dalam memperlancar tugas, karena dengan standar kerja yang ada
pekerjaan-pekerjaan yang di laboratorium menjadi lebih teratur dan baik, jika
pekerjaan sudah teratur tentunya semua tugas menjadi lebih mudah untuk
dijalankan.
6)
Sebagai dasar hukum bila terjadi
penyimpangan
Dasar
hukum di laboratorium menjadi hal yang sangat penting karena saat bekerja di
laboratorium tidak jarang terjadi penyimpangan. Penyimpangan yang terjadi dapat
bersifat ringan atau berat, dengan adanya dasar hukum tentu penyimpangan dapat
di minimalisir. Dasar hukum dalam laboratorium dapat mengacu pada standar kerja
di laboratorium.
7)
Mengetahui dengan jelas hambatan-hambatannya
dan mudah dilacak
Menjalankan
kegiatan di laboratorium tentunya para laboran akan menemukan berbagai macam
hambatan. Hambatan akan mudah dilacak, diketahui dan diatasi jika ada standar
operasional kerja di laboratorium, sehingga para laboran dapat mengatasi
hambatan-hambatan pada saat bekerja.
8)
Mengarahkan petugas/pegawai untuk
sama-sama disiplin dalam bekerja
Permasalahan
kedisiplinan tentu menjadi hal yang sangat sulit diterapkan apalagi dalam
laboratorium, bukan hanya para laboran yang harus memiliki kedisiplinan dalam
bekerja tetapi petugas dan pegawai labor pun juga harus disiplin. Oleh karena
itu adanya standar operasional kerja dapat membantu menciptakan kedisiplinan
yang lebih baik.
9)
Sebagai pedoman dalam melaksanakan
pekerjaan rutin.
Semua
peraturan atau petunjuk yang dilakukan di laboratorium terdapat dalam standar
operasional kerja. Begitu juga dengan pekerjaan rutin yang dilaksanakan di
laboratorium. Pekerjaan rutin berupa pekerjaan yang sering dilakukan. Praktikum
merupakan salah satu contoh pekerjaan yang sering dan rutin dilakukan dalam
laboratorium. Semua kegiatan praktikum harus berpedoman pada standar
operasional kerja.
3. Tujuan
Standar Operasional Prosedur Saat Bekerja di Laboratorium
Dirmania
(2006) menyatakan bahwa tujuan adanya Standar Operasinal
Prosedur saat bekerja di laboratoriumantara lain :
1.
Agar petugas/pegawai menjaga konsistensi
dan tingkat kinerja petugas/pegawai atau tim dalam organisasi atau unit kerja
Standar
operasional kerja dapat membantu petugas dan pegawai atau tim dalam organisasi
atau unit kerja dalam menjalankan tugasnya di laboratorium dengan baik.
Pekerjaan yang baik dapat pula mewujudkan konsistensi. Oleh karena itu secara
tidak langsung SOP dapat menjaga konsistensi dan tingkat kinerja para pegawai.
2.
Agar mengetahui dengan jelas peran dan
fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi
Struktur
organisasi telah diatur dalam standar operasional kerja, dengan adanya aturan
tersebut lebih jelas siapa dan bagaiman perannya dalam laboratorium. Hal
tersebut dimaksudakan agar peran yang sudah diberikan dapat dipertanggung
jawabkan dengan sebaik-baiknya oleh tiap pegawai dan tiap tingkatan organisasi.
3.
Memperjelas alur tugas, wewenang dan
tanggung jawab dari petugas/pegawai terkait
Tugas
dan wewenang para pegawai terkadang tidak dijalankan secara maksimal, dengan
adanya aturan-aturan dalam SOP diharapkan para pegawai akan lebih paham dan
juga lebih menyadari apa tugasnya. Jika para pegawai tetap saja belum
melakukannya dengan baik tentu ada pula dasar hukum yang juga tertulis di SOP
yang akan bertindak seperti yang telah dijelaskan dalam fungsi SOP.
4.
Melindungi organisasi/unit kerja dan
petugas/pegawai dari malpraktek atau kesalahan administrasi lainnya
Saat
ini sering muncul kasus yang berkaitan dengan human error. Inti dari kasus
ini adalah kesalahan bersumber dari praktikan yang tidak mematuhi standar
operasional kerja. Orang yang berkaitan termasuk didalamnya adalah pegawai.
Pegawai berpotensi melakukan kesalahan yang cukup berarti. Maka dari itu SOP
memiliki peranan yang sangat penting dalam melindungi organisasi/unit kerja dan
petugas/pegawai dari malpraktek atau kesalahan administrasi lainnya.
5.
Menghindari kegagalan/kesalahan,
keraguan, duplikasi dan inefisiensi
Standar
operasional kerja memuat hal-hal yang cukup berpengaruh
dalam menghindari kegagalan/kesalahan, keraguan, duplikasi dan
inefisiensi. Salah satu contoh terkait inefisiensi bahan yang digunakan, contoh
nyatanya adalah penggunaan klorin yang telah diatur berapa takaran penggunaan
setiap kali kegiatan praktikum dalam laboratorium.
4. Standar
Operasional Prosedur Laboratorium
Halide (2008:
7-12) mengatakan bahwa Standar Operasional Prosedur bekerja di
laboratorium berpedoman pada UU Nomor:20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional,UU RI Nomor:14 Tahun 2005 tentang Guru danDosen,PP Nomor:19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan dan Kepmendiknas Nomor 132/D/0/2008.
Standar Operasional
Prosedur saat bekerja di laboratorium meliputi:
a.
Sebelum praktik
Halide (2008: 6-7)
menyatakan bahwa hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan praktik di
laboratorium antara lain:
1. Ketua Program Studi
bersama dengan Kepala laboratorium, teknisi dan analis/laboran mengadakan rapat
membahas kesiapan kegiatan praktik dua pekan sebelum kegiatan tersebut
mahasiswa dilakukan;
2. Kepala Laboratorium
bersama dengan teknisi/laboran mengecek kesiapan dan kelayakan alat yang akan
digunakan satu pekan sebelum kegiatan praktikum dimulai;
3. Kepala dan
penanggungjawab laboratorium mengecek kesiapan job-sheet masing-
masing laboratorium;
4. Laboran
menyerahkan daftar catatan alat kepada mahasiswa/dosen untuk di isi alat apa
saja yang akan dipinjam;
5. Laboran menyerahkan
alat kepada ketua dan anggota kelompok mahasiswa/dosen;
6. Mahasiswa
(ketua kelompok)/dosen bersama dengan teknisi/ analis/laboran bersama-sama
mengecek kelayakan alat yang dipinjam;
7. Jika terjadi
ketidaklayakan, alat akan dikembalikan kepada laboran/teknisi dan dicatat dalam
buku kerusakan alat;
8.Dosen penanggung
jawab diwajibkan mengisi Berita Acara Praktikum yang diketahui oleh penanggung
jawab laboratorium sebelum melakukan praktikum.
b. Selama praktik
Menurut Halide (2008:
7) selama melakukan praktikum terdapat hal-hal yang harus diperhatikan
diantaranya :
1. Sebelum masuk
praktik mahasiswa harus menggunakan jas praktik sesuai dengan
ketentuan dan tidak membawa tas masuk ke laboratorium;
2. Mahasiswa harus
mengisi buku daftar hadir yang telah disiapkan mulai jam praktik sampai dengan
selesainya praktik;
3.Dosen menjelaskan
cara penggunaan alat kepada mahasiswa praktikan baik yang standar maupun yang
dipinjam sesuai dengan fungsinya;
4. Mahasiswa
menggunakan alat sesuai dengan fungsi dan petunjuk praktik dan diamati oleh
dosen pembimbing (jobsheet).
c. Selesai praktik
Halide (2008: 7)
menyatakan setelah selesai melakukan
praktik terdapat hal-hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Mahasiswa
membersihkan alat yang telah digunakan dan mengembalikannya kepada
teknisi/laboran;
2. Teknisi/Laboran
memeriksa kelayakan alat jika rusak/hilang maka teknisi/laboran mencatat
sebagai alat yang ditinggalkan dan harus diganti oleh peminjam.
d. Peraturan-peraturan
lain
Halide (2008: 7-8)
menyatakan bahwa peraturan-peraturan lain yang perlu diperhatikan saat
berada di laboratorium adalah:
1. Sebelum menggunakan
alat-alat praktikum, mahasiswa harus memahami petunjuk penggunaan alat itu,
sesuai dengan petunjuk penggunaan yang diberikan atau disampaikan oleh
penanggung jawab praktikum;
2. Mahasiswa harus memperhatikan dan mematuhi
peringatan (warning) yang biasa tertera pada badan alat;
3. Mahasiswa harus
memahami fungsi atau peruntukan alat-alat praktikum dan menggunakan alat-alat
tersebut hanya untuk aktivitas yang sesuai fungsi atau peruntukannya.
Menggunakan alat praktikum diluar fungsi atau peruntukannya dapat menimbulkan
kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan;
4. Mahasiswa harus
memahami rating dan jangkauan kerja alat-alat praktikum
serta menggunakan alat-alat tersebut sesuai rating dan jangkauan
kerjanya;
5. Menggunakan alat
praktikum diluar rating dan jangkauan kerjanya dapat menimbulkan kerusakan pada
alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan;
6. Seluruh peralatan
praktikum yang digunakan harus dipastikan aman dari benda/logam tajam,
api/panas berlebih atau lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan pada alat
tersebut;
7. Tidak melakukan
aktifitas yang dapat menyebabkan kotor, coretan, goresan atau sejenisnya pada
badan alat-alat praktikum yang digunakan.
5. Panduan
Umum Keselamatan Penggunaan Peralatan Laboratorium
Halide (2008: 9-10)
menjelaskan tentang panduan umum keselamatan dalam menggunakan alat di
laboratorium, yang meliputi:
a. Keselamatan
Pada
prinsipnya, untuk mewujudkan praktikum yang aman diperlukan partisipasi seluruh
praktikan dan penanggung jawab praktikum yang bersangkutan.Dengan demikian,
kepatuhan setiap praktikan terhadap uraian panduan pada bagian ini akan sangat
membantu mewujudkan praktikum yang aman.
b. Bahaya
listrik
Panduan
umum keselamatan dari bahaya listrik di peralatan yang ada
laboratorium diantaranya adalah:
1. Perhatikan
dan pelajari tempat-tempat sumber
listrik (stop-kontak dan circuit breaker) dan cara
menyala-matikannya. Jika melihat ada kerusakan yang berpotensi menimbulkan
bahaya, laporkan pada asisten/penanggungjawab praktikum;
2. Hindari
daerah atau benda yang berpotensi menimbulkan bahaya listrik (sengatan listrik)
secara tidak disengaja, misalnya kabel jala-jala yang terkelupas dll;
3. Tidak
melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya listrik pada diri sendiri atau
orang lain;
4. Keringkan
bagian tubuh yang basah karena, misalnya keringat atau sisa air wudhu;
5. Selalu
waspada terhadap bahaya listrik pada setiap aktivitas praktikum.
Kecelakaan akibat
bahaya listrik yang sering terjadi adalah tersengat arus listrik. Berikut ini
adalah hal-hal yang harus diikuti praktikan jika hal itu terjadi:
a. Jangan
panik;
b. Matikan
semua peralatan elektronik dan sumber listrik di meja masing-masing dan di meja
praktikan yang tersengat arus listrik;
c. Bantu
praktikan yang tersengat arus listrik untuk melepaskan diri dari sumber
listrik;
d. Beritahukan
dan minta bantuan asisten, praktikan lain dan orang yang ada di sekitar anda
tentang terjadinya kecelakaan akibat bahaya listrik.
c. Bahaya
api atau panas berlebih
Berikut adalah panduan umum agar
terhindar dari bahaya api atau panas berlebih di laboratorium
1. Jangan
membawa benda-benda mudah terbakar (korek api, gas dll.) kedalam ruang
praktikum bila tidak disyaratkan dalam modul praktikum;
2. Jangan
melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan api, percikan api atau panas yang
berlebihan;
3. Jangan
melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya api atau panas berlebih pada
diri sendiri atau orang lain;
4. Selalu
waspada terhadap bahaya api atau panas berlebih pada setiap aktivitas
praktikum;
5. Berikut
ini adalah hal-hal yang harus diikuti praktikan jika menghadapi bahaya api atau
panas berlebih, yaitu :
a. Jangan
panik;
b. Beritahukan
dan minta bantuan asisten/penanggungjawab praktikum, praktikan lain dan orang
di sekitar anda tentang terjadinya bahaya api atau panas berlebih;
c. Matikan
semua peralatan elektronik dan sumber listrik di meja praktikum masing-masing;
d. Menjauh
dari ruang praktikum.
d. Bahaya
Benda Tajam dan Logam
Bahaya benda tajam di laboratorium
memang sangat fatal. Berikut adalah panduannya agar terhindar dari bahaya
tersebut, antara lain :
1. Dilarang
membawa benda tajam (pisau, gunting dan sejenisnya) ke ruang praktikum bila
tidak diperlukan untuk pelaksanaan percobaan;
2. Dilarang
memakai perhiasan dari logam misalnya cincin, kalung, gelang, dll;
3. Hindari
daerah, benda atau logam yang memiliki bagian tajam dan dapat melukai;
4. Tidak
melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan luka pada diri sendiri atau orang
lain.
e. Panduan
umum lain
Berikut adalah panduan
umum lain yang ada di laboratorium, yaitu :
1. Dilarang
membawa makanan dan minuman ke dalam ruang praktikum dan sekitar area ruang
praktikum;
2. Dilarang
merokok di dalam ruang praktikum.
6. Standar
Operasional Prosedur Peminjaman Alat/Barang/Sarana dan Prasarana Laboratorium
Halide
(2008: 11-12) menyatakan bahwa terdapat Standar Operasional Prosedur mengenai
tata cara peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana di laboratorium.
1. Tujuan
Standar Operasiional
Prosedur peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana yang
dimiliki oleh Laboratorium dalam hal pertanggung jawabannya dipegang oleh
Kepala Laboratorium dan dibantu oleh masing-masing Penanggungjawab
Laboratorium. Standar Operasional Prosedur ini ditujukan untuk menjelaskan
hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan dalam meminjam inventaris
alat/barang/sarana dan prasarana di bawah pertanggungjawaban Kepala
Laboratorium dan Penanggungjawab Laboratorium yang selanjutnya dapat
digunakan sebagai acuan.
2. Prosedur
Prosedur peminjaman alat/barang/sarana
dan prasarana ini meliputi kegiatan-kegiatan:
a. Pengajuan
surat permohonan peminjaman
Alat/barang/sarana
dan prasarana yang dimiliki dan menjadi
tanggungjawab Kepala laboratorium
danPenanggungjawab laboratorium, pada dasarnya dapat dipergunakan oleh
semua sivitas akademika. Oleh karena itu semua sivitas akademika yang
ingin mempergunakan alat/barang/sarana dan prasarana yang menjaditanggung
jawab Kepala laboratorium dan Penanggungjawab laboratorium
tersebut, haruslah mengajukan permohonan peminjaman alat/barang/sarana
dan prasarana tersebut yang ditujukan kepada Kepalalaboratorium.
Surat
permohonan pinjaman berisi nama peminjam, jabatan peminjam, bagian
peminjam, alamat peminjam (alamat kampus, ruang), keperluan pinjaman (acara,
waktu dan tempat), lama peminjaman, serta nama barang yang akan dipinjam dan
jumlahnya.
b. P engesahan permohonan pinjaman
Beberapa
tahap pengesahan permohonan pinjaman di laboratorium diantaranya adalah:
a. Alat/barang/sarana
dan prasarana milik laboratorium yang akan dipinjam tersebut, setelah melalui
tahap pertama yaitu pengajuan surat permohonan pinjaman yang ditujukan kepada
Penanggungjawab laboratorium akan segera ditindak lanjuti;
b. Penanggungjawab
laboratorium akan memeriksa kebenaran surat permohonan pinjaman tersebut dan
Penanggungjawab laboratorium mempunyai hak kuasa penuh untuk menerima dan
menolak setiap surat permohonan pinjaman yang masuk terutama melihat
kepentingan peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana, dan diketahui oleh
Kepala laboratorium. Namun selama permohonan peminjaman tersebut untuk
keperluan kegiatan bukan untuk kepentingan pribadi, maka permohonan peminjaman
tersebut akan diterima;
c. Pemohon
yang tertulis dalam surat permohonan peminjaman menjadi penanggungjawab
terhadap alat/barang/sarana dan prasarana yang dipinjamnya;
c. Pengisian
surat pinjaman
Tahapan ketiga adalah
pengisian surat pinjaman bagi yang surat permohonan pinjaman telah diperiksa
dan disetujui oleh penanggungjawab laboratorium dan diketahui oleh Kepala laboratorium.
d. Penyerahan
pinjaman dan pengecekan awal
Setelah
pemohon/peminjam mengisi surat bukti peminjaman maka langkah selanjutnya adalah
menerima alat/barang/sarana dan prasarana yang dipinjam tersebut dan melakukan
pengecekan awal terhadap semua barang yang dipinjam. Pemohon kemudian dapat
mempergunakan alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman tersebut untuk
keperluan yang dimaksud dan bertanggungjawab penuh terhadap alat/barang/sarana
dan prasarana pinjaman tersebut.
e. Pengembalian
pinjaman dan pengecekan akhir
Berikut
adalah beberapa tahap pengembalian pinjaman dan pengecekan akhir
dilaboratorium:
1. Tahapan
kelima adalah setelah selesai mempergunakan alat/barang/sarana dan prasarana
pinjaman tersebut, maka pemohon pinjaman harus segera mengembalikan alat
barang/sarana dan prasarana tersebut dan melakukan pengecekan akhir terhadap
semua barang pinjaman tersebut harus sesuai dengan kondisi awal pada saat
barang tersebut dipinjam;
2. Jika
ternyata pada saat pengembalian, alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman
tersebut dinyatakan rusak, maka pemohon pinjaman harus bertanggungjawab
terhadap alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman tersebut dan harus
menggantinya.
f. Pengisian
surat pengembalian
Tahapan
pengisian surat pengembalian di laboratorium adalah sebagai berikut:
1. Tahapan
keenam yang merupakan tahapan terakhir adalah pemohon harus mengisi tanggal
pengembalian alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman tersebut;
2. Setelah
pemohon mengisi tanggal pengembalian, maka proses peminjaman ini dinyatakan
selesai.
g. Ketentuan
peminjaman bagi pihak luar
Peminjaman alat/barang/sarana
dan prasarana bagi pihak di luar sivitas akademika juga mengikuti prosedur yang
sama yang disebutkan pada poin-poin di atas. Selain ketentuan-ketentuan
tersebut, ada ketentuan tambahan yang harus dipenuhi yaitu:
1. Peminjam
harus menitipkan kartu tanda pengenal atau sejenisnya;
2. Peminjam
dikenakan biaya sewa, yang harganya sesuai dengan jenis barang yang dipinjam.
Dirmania,Dicki. 2006.Pengertian Standar Operasional Prosedur .http://www.dicki dirmania.com/013/05/pengertian-sop-standar-operasional.html. 4
Februari 2016 (09:35).
Emaus.2013.Prosedur Operasi Standar.
Halide.
2008. Standar Operating Procedures (SOP) Laboratorium. Makassar
:Universitas Fajar.
Mustafa.2011. Pengertian dan Fungsi Laboratorium.
http://wanmustafa.wordpress.com/ 2011/06/12/pengertian-dan-fungsi-laboratorium/.23
Oktober 2018 (19.30)
Silaban,Dede
Nova. 2014. Pengelolaan Laboratorium.
http://novasilaban92.blogspot.com/2014/05/uts-penglab_6848.html.
23 Oktober 2018 (19:40).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar